Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- LPM Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
- LPM dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dengan berkoordinasi dengan Wakil Rektor
- Koordinator LPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dan pertimbangan Senat Universitas
- LPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Muhammadiyah Sukabumi( UMMI)
- LPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal di UMMI
- Masa jabatan koordinator LPM adalah 4 (empat) tahun setelah itu dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
- berikut adalah file untuk persiapan audit internal Download
VISI
Menjadi Lembaga yang mampu mewujudkan UMMI sebagai Universitas Berstandar Nasional
MISI
- Mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus.
- Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik.
- Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
- Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu akademik internal.
- Mendorong program-program Studi di lingkungan Universitas untuk memperoleh sertifikasi berstandar nasional
WEBSITE