Dewan Penyantun
- Dewan Penyantun UMMI adalah tokoh-tokoh masyarakat yang peduli terhadap UMMI terutama dari lingkungan Muhammadiyah
- Dewan Penyantun di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang dimaksud dalam statuta ini adalah dari kalangan ilmuwan, pejabat pemerintah, pengusaha dan tokoh masyarakat lainnya
- Susunan pengurus Dewan Penyantun yang dimaksud terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan beberapa anggota
- Kepengurusan dan keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh BPH-UMMI atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan dari Senat Universitas. Masa kepengurusan Dewan Penyantun yang dimaksud dalam statuta ini adalah 4 (empat) tahun
Tugas dan Fungsi Dewan Penyantun
- Membantu pimpinan UMMI dalam menciptakan dan memelihara hubungan baik antara UMMI dan instansi/lembaga baik pemerintah dan/atau swasta serta masyarakat pada umumnya
- Menyampaikan pemikiran dan sumbang saran kepada pimpinan UMMI dalam rangka pengembangan dan kemajuan UMMI
- Mendorong dan menumbuhkan suasana yang baik dan dinamis bagi upaya mewujudkan identitas UMMI, yakni pemuliaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang islami dalam rangka membangun bangsa