Top
- Badan Pembina Harian Universitas adalah badan yang berfungsi dan betugas untuk melaksanakan fungsi dan tugas pimpinan pusat Muhammadiyah, dalam hal:
- Menyediakan dana penyelenggaraan Universitas
- Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas dalam memimpin, menyelenggarakan dalam hal pengembangan Universitas
- Mengangkat dan memberhentikan dosen tetap dan tenaga administratif tetap berdasarkan usul dan pertimbangan Pimpinan Universitas
- Bersama pimpinan Universitas merumuskan statuta dan RIP Universitas
- Badan Pelaksana Harian terdiri dari unsur : persyarikatan, dan tokoh-tokoh fungsional dalam masyarakat yang memahami kehidupan Universitas Muhammadiyah Sukabumi
- Anggota BPH terdiri dari unsur persyarikatan, dan tokoh-tokoh fungsional dalam masyarakat yang memahami kehidupan Universitas
- Susunan BPH terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, seorang bendahara merangkap anggota dan beberapa anggota
- Anggota BPH tidak dibenarkan merangkap sebagai pimpinan Universitas
- Masa jabatan keanggotaan BPH-Universitas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
- BPH-Universitas di angkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan usul Rektor bersama pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat
- Keanggotaan BPH-Universitas berakhir karena :
- Habis Masa Jabatan
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah