Badan Pembina Harian
  1. Badan Pembina Harian Universitas adalah badan yang berfungsi dan betugas untuk melaksanakan fungsi dan tugas pimpinan pusat Muhammadiyah, dalam hal:
    1. Menyediakan dana penyelenggaraan Universitas
    2. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas dalam memimpin, menyelenggarakan dalam hal pengembangan Universitas
    3. Mengangkat dan memberhentikan dosen tetap dan tenaga administratif tetap berdasarkan usul dan pertimbangan Pimpinan Universitas
    4. Bersama pimpinan Universitas merumuskan statuta dan RIP Universitas
    5. Badan Pelaksana Harian terdiri dari unsur : persyarikatan, dan tokoh-tokoh fungsional dalam masyarakat yang memahami kehidupan Universitas Muhammadiyah Sukabumi
  2. Anggota BPH terdiri dari unsur persyarikatan, dan tokoh-tokoh fungsional dalam masyarakat yang memahami kehidupan Universitas
  3. Susunan BPH terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, seorang bendahara merangkap anggota dan beberapa anggota
  4. Anggota BPH tidak dibenarkan merangkap sebagai pimpinan Universitas
  5. Masa jabatan keanggotaan BPH-Universitas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
  6. BPH-Universitas di angkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan usul Rektor bersama pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat
  7. Keanggotaan BPH-Universitas berakhir karena :
    1. Habis Masa Jabatan
    2. Mengundurkan diri
    3. Meninggal dunia
    4. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah