
Studium Generale Hukum Administrasi Negara di UMMI
Sukabumi, www.ummi.ac.id – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) sukses menggelar Studium Generale bertema “Perkembangan-perkembangan Hukum Administrasi Negara & Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” pada hari Kamis, (06/02/25). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium UMMI ini dihadiri oleh Dr. Asep Muhamad Ramdan, S.E., M.M., Wakil Rektor 1 UMMI, sebagai bentuk dukungan universitas terhadap pengembangan pemahaman hukum di kalangan mahasiswa.
Studium Generale ini menghadirkan narasumber terkemuka. Ujuh Juhana, S.H., M.H. dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah bertindak sebagai pemantik diskusi, sementara Dr (cand). Cundo Subhan, S.H., M.H., Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, menjadi pemateri utama. Keduanya memberikan wawasan mendalam mengenai perkembangan terkini di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Dekan Fakultas Hukum UMMI, Haidan Angga Kusumah, M.H., dalam sambutannya menjelaskan alasan pemilihan tema tersebut. Beliau menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif bagi mahasiswa terkait perkembangan hukum administrasi negara dan hukum acara peradilan tata usaha negara di era modern.
“Tema Studium Generale kali ini dipilih dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa terkait Perkembangan-perkembangan hukum administrasi negara & hukum acara peradilan tata usaha negara.,” ujarnya.
Wakil Rektor 1 UMMI, Dr. Asep Muhamad Ramdan, S.E., M.M., turut memberikan sambutan. Beliau menekankan pentingnya penyelenggaraan kegiatan serupa secara berkala. Menurut beliau, pemahaman yang baik tentang ketatanegaraan dan hukum sangat krusial di tengah dinamika zaman sekarang untuk menghindari mispersepsi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa dan mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan hukum di masa depan.
“Kegiatan seperti ini harus sering dilaksanakan oleh Fakultas Hukum, apalagi melihat perkembangan zaman sekarang. Mungkin kita akan banyak salah persepsi jika kita tidak paham tentang ketatanegaraan ataupun tentang hukum,” Ujarnya.



