
Mahasiswa Baru FIAH Dibekali Wawasan Kajian Halal dan perlindungan Konsumen
Sukabumi, ummi.ac.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thoyyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LPH-KHT) menyelenggarakan Kuliah Umum tentang Pengkajian Halal dan Perlindungan Konsumen bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi dan Humaniora UMMI dalam Masa Ta’aruf dan Keakraban di kampus UMMI, Jl.Syamsudin S.H No. 50, kamis (20/09/18).
Dekan Fakultas Ilmu Administrasi dan Humaniora, Dr. Ike Rachmawati, M.Si., menyampaikan terima kasih kepada BPKN dan LPH-KHT atas diselenggarakannya acara ini dan berharap semua mahasiswa dapat memanfaatkan acara ini dengan sebaik-baiknya.
Dalam acara yang dimoderatori oleh Rektor UMMI, Dr. Sakti Alamsyah, M.Pd. dalam pengarahannya mengatakan bahwa hasil pemetaan Kementerian Perdagangan menunjukkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2015 masih rendah, yaitu sebesar 34,17 dari nilai maksimal 100. Nilai IKK 34,17 ini menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia baru berada pada level paham. Artinya, konsumen di Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkannya. Oleh karena itu, Rektor berharap agar mahasiswa dapat menjadi contoh konsumen yang cerdas, kritis, dan berperan aktif memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen.
Peserta terdiri dari 283 mahasiswa baru Fakultas Ilmu Administrasi dan Humaniora serta dihadiri jajaran dosen FIAH.
Hadir sebagai narasumber dalam kuliah umum ini adalah Dr. Ir, Arief Safari, M.B.A., (Koordinator Komisi Komunikasi & Edukasi BPKN) yang menyampaikan materi tentang Tinjauan Hukum Mengenai Perlindungan Konsumen dan Ir. Wuri Handono, M.Sc (Anggota Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thoyyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah ) yang menyampaikan materi tentang Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thoyyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

















