
UMMI Masuk 20 Perguruan Tinggi Dengan Kekayaan Intelektual Yang Baik, KEMENRISTEK DIKTI Datangi UMMI
Sukabumi, ummi.ac.id – Sentra-KI (Kekayaan Intelektual) Lembaga Penelitian dan Pengabdiam Masyarakat (LPPM) UMMI mendapatkan kunjungan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi (DIRJEN KEMENRISTRK DIKTI), dan Pendidikan Tinggi, Selasa (25/7/17).
Dengan usia UMMI yang masih muda, Dosen UMMI mampu memiliki paten dan hak cipta. Kekayaan intelektual tersebut dikelola oleh LPPM UMMI dalam wadah bernama Sentra KI.
Menurut DIRJEN KEMENRISTRK DIKTI, penguatan riset Sentra KI yang dimiliki oleh perguruan tinggi di Indonesia berjumlah 300 buah, dimana pengelolaan kekayaan intelektual UMMI masuk kedalam 20 perguruan tinggi yang memiliki pengelolaan Sentra KI yang baik, sehingga menarik perhatian KEMENRISTEK DIKTI untuk melakukan fact fanding ke lapangan. Sentra KI LPPM UMMI memiliki 3 divisi yaitu divisi hukum, divisi transfer dan alih teknologi, dan divisi percepatan HKI. Fungsi dari sentra KI ini adalah:
- Mengembangkan dan mendorong peneliti yang berada di lingkungan UMMI berorientasi HKI.
- Menginventarisasi dan sosialisasi HKI bagi civitas akademika UMMI, Alumni dan Masyarakat.
- Memberikan layanan pengurusan, pendaftaran dan perolehan HKI
- Komersialisasi dan alih teknologi produk-produk HKI khususnya dari lingkungan UMMI.
UMMI memiliki produktivitas KI berupa paten berjumlah 2 buah, 1 diantaranya sudah di dipasarkan/komersialisasikan yaitu mesin pengolah limbah koagulasi (elektrokoagulator), Jumlah KI yang telah tersertifikasi (granted) berjumlah 11 buah. Jumlah KI yang telah didaftarkan oleh Sentra KI atau lembaga induk tetapi belum tersertifikasi (belum granted) berjumlah 11 judul penelitian. Jumlah potensi KI yang terdapat di lingkungan Sentra KI berjumlah 30 buah.
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan KEMENRISTEK DIKTI memberikan apresiasi yang sangat baik terhadap sentra KI yang dikelola LPPM UMMI, dan berharap ditahun selanjutnya sentra KI dapat menambah kekayaan intelektualnya baik hak cipta, paten, merek dagang, tata letak sirkuit dan perlindungan varietas tanaman.
Dengan banyaknya kekayaan intelektual perguruan tinggi dapat menaikkan nilai akreditasi institusi dan peringkat perguruan tinggi sehingga perlu didukung keberlanjutannya oleh perguruan tinggi tersebut.
Sentra KI LPPM juga bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mendaftarkan KI nya.




