
Menyongsong Peraturan Mendikbud No. 49, No. 50, dan No. 87 tahun 2014
Lahirnya permendikbud no. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, permen no. 50 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan permen no. 87 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi membuat setiap perguruan tinggi harus semakin berbenah diri, tidak terkecuali Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI). UMMI merespon lahirnya ketiga permendikbud tersebut dengan menyelenggarakan sosialisasi ke seluruh Fakultas dan program Studi dan dilanjut dengan kegiatan workshop penyusunan evaluasi diri, rencana strategis (renstra) dan dokumen mutu unit kerja Program Studi dan Fakultas di lingkungan UMMI yang bertempat di Hotel Taman Sari Sukabumi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23-24 Oktober 2014 dan diikuti oleh 50 orang peserta. Peserta kegiatan ini adalah seluruh dekan, wakil dekan, ketua program studi, dan sekretaris program studi di lingkungan UMMI. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh rektor UMMI, Prof. Dr. Asmawi Zainul. Dalam sambutannya rektor UMMI menyampaikan penting setiap unit kerja melakukan evaluasi-diri sebagai dasar penyusunan renstra. Selanjutnya Renstra ini akan menjadi pijakan dalam penyusunan dokumen mutu setiap unit kerja.
Tujuan dari kegiatan workshop ini adalah untuk meningkatkan kemampuan setiap pimpinan di unit kerja dalam menyusun evaluasi-diri, renstra dan dokumen mutu sehingga dihasilkan evaluasi-diri, renstra, dan dokumen mutu untuk masing-masing unit kerja. Dengan dihasilkannya dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa UMMI telah selangkah lebih maju dalam mempersiapkan diri menyongsong Peraturan Mendikbud No. 49, No. 50, dan No. 87 tahun 2014 yang akan mulai diberlakukan tahun 2015.
Penyusunan evaluasi-diri, renstra dan dokumen mutu di setiap unit kerja di lingkungan UMMI menjadi perhatian khusus Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UMMI dan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Al Islam Kemuhammadiyahan. Evaluasi-diri merupakan upaya setiap unit kerja untuk mengetahui gambaran mengenai kinerja dan keadaan dirinya melalui pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh setiap unit kerja sendiri berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, kendala, bahkan ancaman. Pengkajian dan analisis itu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan pakar sejawat dari luar unit kerja, sehingga evaluasi-diri dapat dilaksanakan secara objektif.
Hasil evaluasi-diri dimanfaatkan untuk menyusun strategi dan rencana pengembangan dan perbaikan program secara berkelanjutan. Sehingga penyusunan renstra setiap unit kerja harus berdasarkan hasil evaluasi-diri yang telah disusun dengan benar oleh setiap unit kerja.
Selain penyusunan evaluasi-diri dan renstra tentunya setiap unit kerja harus mampu menyusun dan memiliki dokumen mutu yang memuat standar mutu. Standar mutu adalah seperangkat tolok ukur kinerja sistem pendidikan yang mencakup masukan, proses, hasil, keluaran serta manfaat pendidikan yang harus dipenuhi oleh unit-unit kerja. Suatu standar mutu terdiri atas beberapa parameter (elemen penilaian) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan unit kerja untuk menyelenggarakan program-programnya.



