Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
  1. LPM Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
  2. LPM dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dengan berkoordinasi dengan Wakil Rektor
  3. Koordinator LPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dan pertimbangan Senat Universitas
  4. LPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Muhammadiyah Sukabumi( UMMI)
  5. LPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal di UMMI
  6. Masa jabatan koordinator LPM adalah 4 (empat) tahun setelah itu dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
  7. berikut adalah file untuk persiapan audit internal Download

VISI

Menjadi Lembaga yang mampu mewujudkan UMMI sebagai Universitas Berstandar Nasional

MISI

  1. Mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus.
  2. Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik.
  3. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
  4. Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu akademik internal.
  5. Mendorong program-program Studi di lingkungan Universitas untuk memperoleh sertifikasi berstandar nasional

 

WEBSITE

http://lpm.ummi.ac.id/