Dewan Penyantun
  1. Dewan Penyantun UMMI adalah tokoh-tokoh masyarakat yang peduli terhadap UMMI terutama dari lingkungan Muhammadiyah
  2. Dewan Penyantun di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang dimaksud dalam statuta ini adalah dari kalangan ilmuwan, pejabat pemerintah, pengusaha dan tokoh masyarakat lainnya
  3. Susunan pengurus Dewan Penyantun yang dimaksud terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan beberapa anggota
  4. Kepengurusan dan keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh BPH-UMMI atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan dari Senat Universitas. Masa kepengurusan Dewan Penyantun yang dimaksud dalam statuta ini adalah 4 (empat) tahun

Tugas dan Fungsi Dewan Penyantun

  1. Membantu pimpinan UMMI dalam menciptakan dan memelihara hubungan baik antara UMMI dan instansi/lembaga baik pemerintah dan/atau swasta serta masyarakat pada umumnya
  2. Menyampaikan pemikiran dan sumbang saran kepada pimpinan UMMI dalam rangka pengembangan dan kemajuan UMMI
  3. Mendorong dan menumbuhkan suasana yang baik dan dinamis bagi upaya mewujudkan identitas UMMI, yakni pemuliaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang islami dalam rangka membangun bangsa